Dari semua pertanyaan gw faham. Intinya kalau versi ustad erwandi. Kalau lu udah akad jual beli. Tpi belum memiliki barang itu haram hukumnya. Ntah itu tender/dropshipper dsb.
Bagaimankah hukumnya menggunakan discount dari Gopay (gojek), grabpay (grab) atau sejenisnya ? Simak penjelasannya berikut ini dari Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA source
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Mengenal Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga...
ustadz makin subur 😂
ReplyDeletetapi kan tender itu baru janji akan membeli, belum terjadi jual beli. baru menentukan harga yg paling mendekati spesifikasi dan kebutuhan.
ReplyDeletehmmmm, berarti kalau kita jadi dropshipper juga haram yah.
ReplyDeleteDari semua pertanyaan gw faham. Intinya kalau versi ustad erwandi. Kalau lu udah akad jual beli. Tpi belum memiliki barang itu haram hukumnya. Ntah itu tender/dropshipper dsb.
ReplyDelete