Hukum Menggunakan Software Bajakan - Ustadz Erwandi Tarmizi, MA



Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.

Soal:

Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

Jawaban:

Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.

Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh

Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid

source

Comments

  1. Terima kasih atas pencerahannya..

    ReplyDelete
  2. kalau beli CD musik film bajakan hukumnya apa.....

    ReplyDelete
  3. kalau beli CD musik film bajakan hukumnya apa.....

    ReplyDelete
  4. kalau beli CD musik film bajakan hukumnya apa.....

    ReplyDelete
  5. perlu digaris bawahi disini bahwa software yg secara free download di internet itu ialah versi trial yg dimana versi trial ini diberikan secara gratis bukan untuk dijual melainkan untuk percobaan dan bisa hilang dengan sendirinya dalam beberapa hari tertentu, jadi kalo ada yg menggunakannya utk keperluan bisnis sebelum masa trial nya habis ya sah sah aja

    ReplyDelete
  6. kalau misalnya tidak sengaja membeli kaset bajakan itu bagaimana ?

    ReplyDelete
  7. kalau misalnya tidak sengaja membeli kaset bajakan itu bagaimana ?

    ReplyDelete
  8. bangg gimana hukumnya kalau saya pke internet gratis....?

    ReplyDelete
  9. sbg contoh corel 600rb, hasil kerja kita pake corel bajakan 300rb nya buat sedekah? apakah itu membantu?

    ReplyDelete
  10. Saya ridho hak cipta saya buat orang lain tadz.... Bagaimana?

    ReplyDelete
  11. Ustadz kok gitu orang nanya di jawab langsung ? Dengerin dulu wooyy klo udah selesai bertanya baru jawab

    ReplyDelete
  12. Assalamualaikum Ust,.

    Afwan mau tanya, dulu saya memakai software bajakan untuk mendapatkan uang dari youtube. nah sampai sekarang video dari youtube itu terus mengalirkan uang. pertanyaan nya jika sekarang saya beli software nya dari uang hasil youtube tadi sekarang, apakah video terdahulu yang di buat dengan software yang masih bajakan terus mengalirkan uang itu halal atau masih haram ? apakah dengan membelinya software ori sekarang bisa menghalalkan penghasilan yang terus berlnajut dari dahulu tadi?

    ReplyDelete
  13. Asalammualaikum jadi kita ngga boleh ya menggunkan crack, apalagi dalam bekerja ? dan mencari uang ? sekalipun awal program tsb dari al-jabar yang tak pernah minta royalti .. harap jawabannya /komennya ..

    ReplyDelete
  14. Ayo pada migrasi ke linux aja, banyak software yang fungsi dan fiturnya sama tetapi opensource/sumber terbuka alias gratis. Ms office misalnya bisa pake libre office atau kingsoft office, corel & photoshop bisa pake gimp & inkscape dan lain sebagainya deh,,banyak

    ReplyDelete
  15. Saya sudah migrasi ke Linux Alhamdulillah

    ReplyDelete
  16. Mantap tadz, laptop ustadz aplikasinya ori semua

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi