Hukum Kartu Kredit Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya :
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.
Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini.
Wallahu waliyyut taufiq.
Artikel: rumaysho.com/1443-hukum-kartu-kredit.html
source
kayaknya bank yg dimaksud ustad erwandi itu BNI syariah ya? kalau boleh tau ini kajian tanggal brapa ya?
ReplyDeleteKemungkinan bank syariah yg dimaksud (yg tidak mengenakan denda keterlambatan) adalah BNI Syariah. Ini sesuai dengan pengumuman resmi mereka, sbb.:
ReplyDelete*
Penghapusan Denda Tunggakan
Posted on September 6, 2016
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak / Ibu yang terhormat,
Terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2016, Manajemen BNI Syariah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda tunggakan untuk seluruh produk pembiayaan baik personal maupun korporasi yang berlaku di kantor cabang seluruh Indonesia.
Nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan (tunggakan) kedepannya tidak dikenakan denda namun atas biaya – biaya riil yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka penagihan (ta’widh) sepenuhnya menjadi beban nasabah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor Cabang BNI Syariah terdekat.
Terimakasih atas perhatian Bapak / Ibu.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
*
Demikian yg saya jumpai, dari link di bawah ini:
http://www.bnisyariah.co.id/en/penghapusan-denda-tunggakan
Semoga bermanfaat, baarakallahu fiikum
Saya rasa maksudnya BN* Syariah, sy sempat tanya mengenai sistem kartu kreditnya, dan memang tidak ada denda keterlambatan, akadnya juga bukan ribawi. Menurut pandangan saya pribadi, bank yg konsep/sistem syariahnya sudah bagus ya BN* Syariah, tp syg dirutnya dicopot/diganti entah mengapa. Satu lagi, perlu juga jadi pertimbangan, kartu kredit itu membuka pintu hutang, sebaiknya dihindari untuk membeli barang2 tersier yg dirasa tidak perlu/urgent (menjadi konsumtif), kecuali kebutuhan primer yg benar benar diperlukan, atau untuk usaha/produktif.
ReplyDeletejawaban ustadz tegas, jelas, dan lugas..Jazakallahu Khairan Ustadz
ReplyDeleteAfwan ustad.. Tidak ada denda keterlambatan tapi ada MONTHLY MEMBERSHIP FEE jika pembayaran di lakukan setelah jatuh tempo.. apakah ini termasuk riba?
ReplyDelete