Bagaimana Hukum Harta yg sudah bercampur Riba | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du


Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)


Artikel : muslim.or.id/23654-balasan-bagi-pelaku-riba-dalam-al-quran.html

source

Comments

  1. bisa gitu ya hitungannya, uang riba bisa jdi halal?
    klw riba ya jelas riba, klw mau bersih smua riba di kasih ke fakir miskin.
    kok jdi plin plan bgt
    ini yg bikin rancu, klw kasih penjelasan dan pemahaman tapi kebanyakan plin plan'nya, ga ad konsistennya.

    ReplyDelete
  2. ini bukan aneh tapi ustadz menjawab pertanyaan ibu tadi yg nota bene bukan kejadian yg dia alami
    dan ustadz nya menjelaskan sesuai kontek yg ibu tanyakan

    ReplyDelete
  3. ..namanya kebutuhan itu ga ada yg tau persis berapa cukupnya.. .
    ..kalo buat kebutuhan sii mo di jual semuaa juga kuraang pakk.. .
    ..banyaknya kayak apa juga kurang.. .
    ..kalo ga merasa kurang yaa ga akan nyari nyari penghasilan lahh pakk.. .
    ..setaun tercukupi 2 taun kedepanya ga bisa ngasi makan yg di tanggungnya pak ustad mau tanggung jawab??
    ..anehhh ini mahh.. .
    Mau di jual mau di jadikan panti asuhan atau di bangun masjid ya itu terserah yg punya rumah lahh.. .
    Bepikir logis pak.. .

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi