Asuransi Syariah Yang Telah Mendapat Fatwa MUI - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi



Full Video = https://youtu.be/fTxQUs59IdQ

Ringkasan Kajian Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis Rasul, Di RIngkas Berdasarkan Poin-Poin yang Penting Sehingga Singkat, Ringan, Padat Dan Mudah Dipahami, Mudah Diamalkan. Sehingga Kita Bisa Lebih Mengetahui Lebih Baik Tentang Agama Kita (ISLAM)

source

Comments

  1. Apakah Ustadz telah menjadi Dewan Pengkaji Internal DSN-MUI?
    Karena sejauh yang disampaikan, Ustadz mengkaji implementasi fatwa MUI melalui mahasiswa bimbingan S2?

    ReplyDelete
  2. assalamualaikum, saya tertarik mengikuti kajian ini lebih lanjut, dari yang bisa saya simpulkan pembahasan ustadz, adalah sbb : asuransi syariah diperbolehkan selama niat dari tiap peserta adalah untuk sosial dan saling menanggung beban, jika ada surplus dari iuran tabarru itu dibagi ke peserta, tidak di ambil perusahaan dan kalau ada kekurangan peserta diminta menanggungnya bersama sama.
    Saya juga baru saja mempelajari salah satu konsep asuransi syariah yang alhamdulillah nya hampir sama, berjalan dengan akad sosial,hibah dan tolong menolong, jika dalam dana tabarru ada surplus maka akan kembali ke peserta dan jika ada kekurangan di dana tabarru maka untuk sementara pengelola akan menalangi terlebih dahulu sesuai jumlah kekurangan dan tidak di bungakan atau qard, nanti di tahun berikutnya apabila ada surplus lagi dari dana para peserta akan digunakan dulu untuk mengganti dana talangan tadi atau qard jika ada surplus lagi setelah membayar qard baru akan dikembalikan lagi ke peserta.
    Kalau seperti ini bagaimana ya hukumnya? mohon penjelasannya, terima kasih

    ReplyDelete
  3. mohon koreksi tulisan Bismillah di awal

    ReplyDelete
  4. Yang nanya kurang paham. Kekurangan dana tabarru ditutupi oleh pinjaman dari pengelola (Qard), yang akan dikembalikan saat terjadi surplus.
    120% itu syarat minimal OJK untuk RBC (risk base capital), bukan surplus pengelola.

    ReplyDelete
  5. Hmmm. . Orang Yg bertanya bagus namun di pertanyaan akhir sayangnya kurang tepat menjelaskannya. .
    Tentu ustad Erwandi pun merespond dengan benar, sayang nyaa merespon atas penjelasan yang kurang tepat ..
    gw rasa yg akurat itu
    perlu pihak MUI dan Dewan Syariah Nasional yg membahas ini langsung dengan ust. Erwandi.. sehingga org yg tepat..
    bertemu org yg tepat. . 👍
    Agar hasil akurat
    ga miss explain dan miss kom. . Gmn?
    Krn hasil vidio ini akan dipakai oleh masyarakat.. syg jika ada kekeliruan btul ga min?

    Yaa itu pendapat ane. . Yg bs jg salah. . Wallahu'alam

    ReplyDelete
  6. Bila ada surplus tabbaru' di Takaful dikembalikan lg oleh perusahaan dengan menurunkan rate tabbaru'

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi