WASPADA Praktek Riba Dalam Kehidupan Sehari-hari - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA



Tema: Riba Dalam Keseharian yang Tidak Diketahui
Pemateri: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Tempat: Masjid Raya Al-Insan - Jakarta Selatan

Sumber video: Shahabat Taushiyyah
https://www.youtube.com/channel/UCUBvnzBYltmc_vgd8-gAwpA

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Diantara bahaya dan bencana yang ditimbulkan oleh riba bagi pelakunya adalah sebagai berikut:

1. Hilangnya keberkahan pada harta.

Allah berfirman:

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

3. Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

4. Allah tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah رضي الله عنه).

5. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah

Rasullullah ﷺ pernah menceritakan

Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

6. Memakan harta riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat

Allah berfirman:

“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)

Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنه, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)

7. Badan yang tumbuh dari harta yang haram (hasil riba, korupsi, dan selainnya) akan berhak disentuh api neraka.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

8. Orang yang berinteraksi dengan Riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Sumber artikel: abufawaz.wordpress.com

source

Comments

  1. pak ustadz keliatan gemuk sekarang..gantengan kemarin tadz

    ReplyDelete
  2. assalamualaikum
    saya mau tanya jika kita melakukan transaksi di atm tetapi mesin atm bukan bank yang sama yang biasanya dikenakan potongan disetiap yransaksi .. apakah itu termasuk riba juga ?

    ReplyDelete
  3. iklan berbagi injil mantap jiwaaa 👍

    ReplyDelete
  4. untuk link download dvd ustadz dmna ya min?

    ReplyDelete
  5. 5:55 .... riba dalam bahasa inggris .. "unjust"."leverage", "margin", "interest" ...... yang mana nih Tadz

    ReplyDelete
  6. kl gadai riba bukan ya??misal kt punya emas , kt butuh Trus kt gadai kan

    ReplyDelete
  7. mari kita berdoa semoga ustad jadi presiden RI ,nanti akan ada pinjaman tanpa bunga & tanpa denda keterlambatan ,modal usaha tanpa bunga , kpr tanpa bunga, PLN tanpa denda ,PDAM tanpa denda,kredit motor 0% ,tidak ada pajak ,tidak ada bea cukai ,tidak ada bank ,tidak ada koperasi....aminn

    ReplyDelete
  8. kalau lembaga atau perseorangan memotong uang infaq/sodakoh untuk biaya hidup sehari-hari hukumnya gimana ?

    ReplyDelete
  9. jika semua bank dipinjamkan dan dikembalikan nya nilainya sama...bagaimana cara nya bank itu menggaji dan oprasionalnya berjalan...harusnya semua ustadz ada cara solusi nya mana2 aja cara yg benar..baik untuk org yg minjam dan untuk yg meminjamkan

    ReplyDelete
  10. 23:30 sepertinya ini contoh untuk tukar tambah handphone

    ReplyDelete
  11. Mohon pertolonganny bg yg mmbaca, ada istilah julo julo,main 10 orang,tiap org yg bayarny 11 x sama orang yg modalin bayar dlu,gmna hukumny apkah tmasuk riba,mhn jawaban yg tau !

    ReplyDelete
  12. kalo kita mengkreditkan emas secara cicil apakah riba, contoh saya jual emas org byr secara cicil apkah riba

    ReplyDelete
  13. Ustad klo soal pembayaran STNK kendaraan bermotor gimana?klo telat kn kena denda kn.
    Berarti semua orangyg pake STNK diindonesia kena riba dong.

    ReplyDelete
  14. Gmn yg udah terlanjur, contohx pasang listrik dan kpr

    ReplyDelete
  15. ustad..bagai mana jika uang kita di pinjam 1 bulan kemudian saat mau di kembalikan uangnya sama dan yang mengembalikan tidak sadar sudah melakukan riba..pertanyaanya bolehkah kita meng iklaskan uang tersebut sementara orang yang meminjam tidak mau membayar

    ReplyDelete
  16. min. tolong sampaikan ke ustadz, kalau saya pinjam emas 10gr harga 5jt, 2 tahun kemudian saya bayar emas 100gr = lunas...
    bagaimana dengan saya minta belikan hp merk AAA baru harga 7jt, 2 tahun kemudian saya bayar dengan hp merek AAA (100% hp yang sama baru) harga 3jt, itu bagaimana ustadz?

    ReplyDelete
  17. 1. Teman saya meminjam laptop kepada saya, terus pas dia balikin laptop saya diteraktir makan sebagai ucapan makasih, apakah itu termasuk riba ?

    2. Teman saya meminjam sepeda motor kepada saya, terus pas dia balikin bensinnya diisi penuh sebagai ucapan terimakasih, apakah juga termasuk riba ?

    ReplyDelete
  18. BENER PAK... RIBA BAHAYA HARAM... TRUS KITA PUNYA REK BANK GMNA ?? TOH BANK BERDIRI KRNA ADA NYA RIBA... DAN FASILITAS2 YG DI SEDIAKAN BANK ADA KRNA HASIL BANK TELAH UNTUNG DARI RIBA

    ReplyDelete
  19. Kenapa kata ustad aku ga ada rumus masalah 70% dan 30%

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi