Ini Sebab Paytren Haram ! | Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA



Ini sebabnya paytren itu haram, oleh Ustadz Dr.Erwandi Tarmidzi, MA.

Courtesy Video :
Erje TV Dalam kajian "Dialog Interaktif Mu'amalat Bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA"

Salah satu diantara penyebab transaksi yang terlarang dalam islam adalah adanya gharar.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).

Mengenai pengertian gharar, dinyatakan oleh Syaikhul Islam dalam al-Qawaid an- Nuraniyah,

“Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)

Inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang.

Karena itu, gharar mirip dengan judi. Sama-sama tidak jelas konsekuensinya. Bedanya, judi terjadi pada permainan, sementara gharar terjadi dalam transaksi.

Hanya saja, bahaya judi lebih besar, karena ini pemicu permusuhan dan saling membenci, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah, sehingga diharamkan tanpa kecuali.

Allah berfirman tentang larangan judi,
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. al-Maidah: 90 – 91)

Sumber artikel & baca selengkapnya : https://goo.gl/vUDrtT


Mengenal paytren ?

Veritra Sentosa Internasional (treni) adalah perusahaan yang memasarkan “Lisensi” penggunaan Aplikasi /Software /Perangkat Lunak/Teknologi bernama “PayTren” dengan metode jaringan pemasaran yang dikembangkan melalui kerjasama kemitraan atau mitra usaha, metode pemasaran tersebut juga dikenal dengan istilah Direct Selling atau penjualan langsung (rujukan definisi : Permendag 32/M-DAG/PER/8/2008, Ketentuan Umum, Bab I, Pasal 1).

PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) dan iOS (minimal v.10/iPhone 5 keatas) untuk dapat melakukan transaksi atau pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, atau PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas Treni/PayTren.

Sumber : https://www.treni.co.id/marketing-plan/


Yang dimana Ustadz Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama

Beliau lahir di Jakarta, 19 Desember 1976. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Veritra Sentosa Internasional merangkap sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur’an, Bulak Santri, Cipondoh, Tangerang serta Pimpinan Pengajian dan Sekolah Bisnis Wisata Hati. Memperoleh gelar Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Bekerja sebagai pendakwah, Pimpinan PPPA Daarul Qur’an, Pemilik Wisata Hati Business School dan lain-lain.

Sumber : https://www.treni.co.id/profil-manajemen/

source

Comments

  1. Ini yg ikut pytrrn adlh orng2 mls kerja cm berhrap dpt bnyk duit dri orng2 yg ikt dia.

    ReplyDelete
  2. jangan phpin orang...iming iming yang tinggi.....yang susah di capai setiap member .....

    ReplyDelete
  3. jadi jika ingin kaya :bekerjalah ,hemat,teliti,dan hati hati
    nanti akan kaya dengan sendiri nya

    ReplyDelete
  4. Tahfidz Alquran 30 juz tapi tidak faham masalahb riba

    ReplyDelete
  5. Lagi pula juga siapa sih yg mau hidup susah???
    Ustad yusuf mansur tidak bakal ingin menjebloskan kita, tidak ingin menyengsarakan kita...

    ReplyDelete
  6. 350 ribu tad, bkn 3,5 juta. MUI udh bicara..

    ReplyDelete
  7. Penjelasannya aja udah salah, udah bisa bilang haram.

    ReplyDelete
  8. Astaghfirullaahal’adziim anda seolah lebih faham dari peneliti jg MUI... Semoga anda bisa mempertanggungjawabkan fatwa anda di akhirat kelak ... Dan perlu anda catat jumlah 350000 itu bukan 3,500,000 ...

    ReplyDelete
  9. Ada unsyur judi... Pembodohan... Ya HARAM.. na uzubillah

    ReplyDelete
  10. btw itu tokonya kok jualan kicker adidas asli pa kw... atau tulisanya beda. plis deh..

    ReplyDelete
  11. ustdz ini tidak tau asal usulnya tp knpa mau menjlsln, jenggot tipiss

    ReplyDelete
  12. 350.0000 tadz....bukan 3,5 juta
    udah gitu produknya banayk ...bukan 1 aja.

    ReplyDelete
  13. ustad,tabayyun dululah..contoh aja salah,berarti ust ini nggak ikutin perkembangannya

    ReplyDelete
  14. Ustad tp kok gak ada tabayun nya ya

    ReplyDelete
  15. Hukumnya haram : ustad yg pekerjaanya suka menyebarkan kebencian terhadap orang lain.

    ReplyDelete
  16. 350 ribu pak.. Bukan 3,5 jt.. Hadeehhh

    ReplyDelete
  17. Assalamualaikum ustadz mohon di telisik terlebih dahulu sebelum menebar fitnah sudah jelas sekali ustad salah dalam berbicara membesar besarkan 350rb d ganti 3juta 500 rb nauzubilah

    ReplyDelete
  18. MUI sudah mengHALALkan oy 😂

    ReplyDelete
  19. kalo belom tau gimana cara menjalankannya jangan asal jiplak tuh bacot tadzzz
    apa dak dosa kalo ngungkapin apa yang dak tau tapi di bicarakan
    ustad dari mana lhoo
    dapet dari mana penjelasan tersebut

    ReplyDelete
  20. Kata pak ustadz mengandung unsur judi, kata bang haji rhoma irama, judi itu haram. Terlaluhhhhh

    ReplyDelete
  21. banyak yg gagal paham ,, 3jt tuh cuma contoh ,,,,

    ReplyDelete
  22. Yg jadi masalah Dokternya dapet dri mana tu?!..kga ada adem2 cara bliau menyampaikan.main kata haram bgtu saja.dokter tidak sprti itu.

    ReplyDelete
  23. Kalau bgtu Trus bagaimana dengan hukum tanam saham di salah satu prusahaan?...apakah haram bgtu saja.

    ReplyDelete
  24. Tooollooonnnggg..... Mana yg benar ini, HARAM atw HALAL...?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi