Hukum Kerja di Bank Konvensional Sebagai Staff IT - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA



Sesi tanya jawab dari Tabligh Akbar yang diselenggarakan di Masjid Al-Ittihad, Komplek PT. Chevron Pacific Indonesia Rumbai - Pekanbaru

Tabligh Akbar dengan tema “Rezekimu Tidak Mungkin Tertukar” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Sumber video: IRDC Ittihad Rumbai
https://www.youtube.com/channel/UCOiB26BD3k7sLryXuoZ_xBA

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, dulu pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia), ditanya,

“Apa hukum gaji yang didapatkan oleh pegawai bank dalam bentuk umum, halal ataukah haram? Saya sendiri mengetahui bahwa hukumnya adalah haram karena bank selalu bermuamalah dengan riba. Kami mengharap nasehat darimu, karena kami ingin melamar bekerja di salah satu bank.”

Jawaban:

“Tidak boleh bekerja di bank karena bank pasti bermuamalah dengan riba. Jika demikian jika seseorang bekerja di bank, maka terdapat bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)

Juga terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba –yaitu rentenir- dan Orang yang Memberi makan riba –yaitu nasabah-)

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/428

Hanya Allah yang memberi taufik. Marilah kita cukupkan diri dengan yang halal saja. Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang halal.

Cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik .” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Sumber artikel: rumaysho.com

source

Comments

  1. assallammuallaikum pak ustad, saya ingin bertanya.
    bagai mana hukumnya bagi kami anggota polri yang di tugaskan dari kantor
    untuk melaksanakan pengamanan di bank konvensional, apakah honor yang
    kami terima halal atau haram? mohon jawabanya

    ReplyDelete
  2. Kalau menjual barang dan jasa pemasangan CCTV ke bank riba bolehkah? Kami pedagang CCTV

    ReplyDelete
  3. allahuakbar jazakumullah khairan ustad

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi