Hukum Kartu Kredit dengan Bunga 0% | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.
Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini.
Wallahu waliyyut taufiq.
source
kurang gimana gitu
ReplyDeleteTegas dan lugas.....jauhkan riba....Masya Allah semoga Allah beri beliau kesehatan
ReplyDeleteJelas semuanya?
ReplyDeleteUstadz ini kemampuan komunikasinya maaf masih perlu di tingkatkan. Lack of leadership
ReplyDeleteAlhamdulillah ustadz.. melengkapi infonya..
ReplyDeleteini adlh bentuk riba jaman jahiliyah: bayar tepat waktu tidak ada tambahan bunga, kalau telat bayar kena tambahan/denda. Ini adlh skema pinjaman yg diberikan org2 yahudi kpd org2 arab. Sumber: ceramah Dr. Syafiq Reza Basalamah :)
Lihat akadnya, meskipun tidak kena bunga kalau telat tapi pd akadnya tertulis menyetujui riba. Artinya antum setuju dgn akad utk menzinahi Ibu kandung sendiri... krn dosa riba yg plg ringan adlh spt zinah dgn Ibu sendiri. Sumber: ceramah Dr. Khalid Basalamah :)
Afwan Ustadz saya mau bertanya kalok dikampus ana setiap telat bayar spp ada denda 100 rbu per bulannya,, minta nasehatnya ustadz apakah saya harus pindah atau gmana??
ReplyDelete