Hukum Bitcoin - Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA



Hukum Bitcoin - Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Semoga bisa menjadi pertimbangan untuk semua miner muslim di Indonesia, aamiin...

Kajian Full : Live Ust. DR. Erwandi Tarmizi, M.A
Credits : Al-Ikhlas Dukuh Bima

Support Us :
Like + Subscribe + Share

source

Comments

  1. Hukum bitcoin belum jelas kepastian nya kemarin ulama dunia mengharamkan sekarang ulama mufti rusia menghalalkan kemarin sempat dilarang didaerah timur sekarang banyak digunakan terbuti dubai dengan bitoasis nya. Bitcoin mata uang Dunia. Sebenarnya Haram menggunakan uang kertas karna tidak mengikuti Rasullah Sallahualahi Wasalam karna tidak menggunakan Dinar/Dirham (emas/perak) namun uang kertas halal seperti bitcoin.

    ReplyDelete
  2. Bukankah ini video milik Dukuh Bima

    ReplyDelete
  3. "kalo menurut ana" "kalo menurut ana"

    ReplyDelete
  4. Sejak kapan BI mengharamkan pak ustadz? MUI aja blm mengeluarkan fatwa hanya saja dianjurkan untuk lebih berhati" investasi pada bitcoin dan memang Indonesia blm mengakui mata uang tsb

    ReplyDelete
  5. Dari jawaban ustad tsb, sepertinya ustad belum memahami betul apa itu bitcoin? Karakteristik bitcoin, sifat bitcoin, dan bagaimana bitcoin itu terbentuk. Bitcoin itu bisa dijelaskan secara detail dengan memahami teknologinya. Jadi mesti dipelajari dulu tentang bitcoin baru bisa mengambil kesimpulan akan bitcoin tsb. Klo masalah haram atau gak, uang yg kita gunakan bisa jg haram jika penggunaannya disalah gunakan untuk tujuan yg tidak baik. Begitu jg bitcoin, haram atau gaknya diliat peruntukan nya tuk apa dulu???

    ReplyDelete
  6. bitcoin gag diakui sebagai mata uang, kenapa gag coba anggap bitcoin itu sama seperti pulsa, sedangkan di dunia maya skrg banyak juga transaksi yang pembayarannya via pulsa, pulsa juga gag punya bentuk, jadi selama bitcoin itu tidak digunakan untuk bermain saham (hanya digunakan sebagai alat tukar sebagaimana org melakukan pembayaran via pulsa) saya rasa tidak masuk kategori haram, mohon koreksi kalo saya salah, saya kurang berminat sama bitcoin tapi selaku pekerja online saya kurang setuju kalau ada yg mengharamkan aset digital begitu saja, apa bedanya juga jual beli barang dengan menggunakan mata uang bitcoin dengan jual beli barang dengan ibanking, kan uangnya sama-sama digital (bukan jual beli bitcoin ya) kalo jual beli bitcoin atau mungkin tradding gitu saya rasa memang bisa disebut haram, tapi kalo menggunakan bitcoin hanya untuk transaksi sebagaimana transaksi menggunakan ibanking saya rasa tidak masuk ke kategori haram

    ReplyDelete
  7. Pertanyaan besar sih.. bagaimana si inventor itu menciptakan bitcoin dan menjadikannya barang berharga? Dalam artian asal usulnya.. kalo nemu emas, jelas.. kalo menciptakan program/aplikasi, itu jelas... Dan beda sama pulsa..beli pulsa itu anda beli jasa telekomunikasi agar bisa telponan, smsan, yang diaktivasi dengan memasukan kode voucher pulsa..

    ReplyDelete
  8. Dlm bitcoin... Ada gHororr yg besar, dan itu HARAM smpai hr kiamat...

    ReplyDelete
  9. Harusnya yang bertanya menanyakan alasan kenapa bitcoin diharamkan, baik alasan dalil naqli ataupun dalil aqlinya. Ini malah bertele2 apa itu bitcoin, salah pula. Bitcoin itu sama saja kaya mata uang pada umumnya, sama seperti emas, dollar, rupiah, ringgit, dan mata uang lainnya, hanya saja yang membedakan wujudnya, satu kertas, satu digital.

    ReplyDelete
  10. Lah.. Kalo gak ada wujud ny.. Terus pulsa gimana dong?? Tolong d jawab pertanyaan saya

    ReplyDelete
  11. Harusnya ustad nya di balik tanya. Pulsa itu tdk ad bentuk nya. Knpa anda mmbeli pulsa.

    ReplyDelete
  12. PULSA haram donk counter2 jual pulsa...gak ada fisik...jual beli forex dan saham di bursa haram dong ...ckckck

    ReplyDelete
  13. Kesimpulan dari Fatwa Dari Dr. Erwandi Tarmizi terkait Bitcoin adalah Haram.

    Beberapa hal yang melandasi fatwa tersebut diantaranya adalah:

    1. Bitcoin bukan merupakan mata uang yang di akui oleh pemerintah Indonesia.
    2. Asal usul yang tidak jelas dari bitcoin yang di perjual belikan atau digunakan sebagai instrumen investasi ini merupakan bentuk Pembodohan Publik (baca: investasi bodong)
    3. Bitcoin Merupakan bentuk Artificial Value yaitu Nilai buatan yang tidak memiliki value sebenarnya.
    5. Bitcoin selain tidak di akui sebagai mata uang oleh negara Indonesia juga tidak diakui di banyak negara lainnya.
    6. Jual beli Bitcoin mengandung Gharar yg besar, karena belum jelas spesifikasi dan value-nya, kenaikan nilai yang tinggi hanya dalam waktu singkat. Plus tidak terjadi qabdh (serah terima).
    7. Jual beli atau investasi bitcoin mengandung judi karena tujuan orang beli bitcoin mengharapkan kenaikan secara untung untungan.
    8. Jika di paksakan bahwa bitcoin itu seperti jual beli mata uang maka mengandung Riba karena jual beli mata uang dengan cara online dan tidak cash merupakan jual beli Riba.

    Tambahan pada sesi offline:

    Fatwa ini juga selaras dgn Kebijakan Bank Indonesia yg melarang Bitcoins sebagai alat tukar.

    "Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.”

    Dan OJK juga melarang jenis investasi ini.

    "(Investasi bitcoin) belum ada izinnya. Investasi ini kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

    Secara dalil agama melarang karena mengandung riba, gharar (ketidak jelasan), maysir (spekulasi).

    Secara hukum positif juga melarang.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi