Hukum Bekerja di Kantor Pajak - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA



Tema : Konsultasi Harta Haram
Pemateri : Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Tempat : Masjid Al-Bakrie, Rasuna Said - Jakarta Selatan

Sumber video: JakartaMengaji
https://www.youtube.com/channel/UCE1GM8_QKuXupvp5T4uIqqg

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Islam telah mengharamkan segala bentuk kedhaliman dengan memakan harta orang lain tanpa hak. Allah ta’ala berfirman :

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…..” [QS. Al-Baqarah : 188].

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kedhaliman bagi diri-Ku dan Aku jadikan hal itu keharaman pula atas di antara diri kalian. Maka, jangan saling mendhalimi…” [Hadits Qudsiy, diriwayatkan oleh Muslim no. 2578 dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada Mu’adz saat ia diutus berdakwah ke negeri Yaman :

“….Apabila mereka mentaatimu, khabarkanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu atas hal itu, jagalah dirimu atas kemuliaan harta-harta mereka. Dan takutlah akan doa orang yang teraniaya, karena antara dia dan Allah tidak ada penghalang baginya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1395 & 1458 dan Muslim no. 31]

Salah satu bentuk kedhaliman dalam masalah harta keharaman yang dipandang syari’at Islam adalah mengambil upeti/pajak dari harta kaum muslimin. Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

“Sesungguhnya penarik pajak masuk neraka” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/109 dari hadits Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].

“Tidak akan masuk surga penarik pajak” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/143 & 150, Abu Dawud no. 2937, Ad-Daarimiy 1/330, dan Al-Haakim 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].

Bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :

“Berhati-hatilah wahai Khaalid, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348].

Dalam sabda beliau tersebut memberikan satu pengertian dosa para penarik pajak lebih besar daripada dosa pelaku zina, karena beliau membandingkan dosa zina dengan sesuatu yang besar/lebih besar agar Mu’adz tidak mencela orang yang telah bertaubat dari perbuatan zina.

An-Nawawiy rahimahullah berkata saat mengomentari hadits di atas :

“Bahwasannya penarik pajak termasuk kemaksiatan yang sangat jelek dan dosa-dosa yang membinasakan. Hal itu dikarenakan banyaknya manusia yang kelak akan menuntutnya…” [Syarh Shahih Muslim].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :

“Sesungguhnya penarik pajak tidak akan ditanya tentang sesuatu sebagaimana mestinya, lalu ia dilemparkan dengannya ke dalam neraka” [Diriwayatkan Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwaal hal. 704].

Para ulama terdahulu telah sepakat akan haramnya pungutan-pungutan pajak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata :

“Para ulama bersepakat bahwa penarikan pungutan di jalan-jalan dan pintu-pintu kota bagi keperluan orang-orang yang berhutang, serta pungutan yang diambil di pasar-pasar terhadap barang dagangan yang dibawa orang-orang yang lewat dan para pedagang adalah satu kedhaliman yang besar, haram lagi fasik – meskipun pungutan itu disamakan dengan hukum zakat dan dinamakan dengannya, yang dipungut setiap tahun dari yang diperdagangkan kaum muslimin. Adapun pungutan yang diambil dari ahlul-harb dan ahludz-dzimmah atas barang yang mereka perdagangkan sebesar sepuluh persen atau lima persen, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mewajibkannya, ada pula yang melarangnya kecuali jika saat perjanjian damai hl itu telah disyaratkan kepada mereka/ahludz-dzimmah [Maraatibul-Ijmaa’, hal 121 – dan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menyepakatinya].

Sumber artikel: abul-jauzaa.blogspot.co.id/2010/03/teruntuk-mereka-yang-bekerja-di-kantor.html

source

Comments

  1. masyaa Allah.. jazakallah khoir ustadz..

    ReplyDelete
  2. hehe...mantappp neh pendapat para ahli surga.

    ReplyDelete
  3. Afwan nih buah buahan itu ga kena pajakhttp://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm-barang-dan-jasa-yang-tidak-dikenai-ppn
    Tapi maksud saya bukan itu pembahasan perkara pajak ini bukan sesimpel pertanyaan yg diberikan ke ustad di sesi tanya jawab atau selembar surat lalu dijawab tanpa meneliti atau mempelajari dulu esensi perpajakan yg ada di Indonesia jadi ga ada kesalahpahaman dari orang yg ngerti pajak, apa salahnya kan ustad juga seorang penuntut ilmu kalau mau bahas pajak ya dipelajari dulu toh

    ReplyDelete
  4. Value
    Added Tax (or VAT) is an indirect tax imposed on all goods and services
    that are bought ‎and sold by businesses, with a few exceptions. VAT is
    applied in more than 160 countries ‎around the world as a reliable
    source of revenue for state budgets.‎



    VAT is imposed at each stage of the supply chain from the production and distribution to the ‎final sale of the good or service.

    The consumer pays the VAT cost on purchased goods and services.
    Businesses pay the ‎government the VAT collected from their customers’
    purchases and refund the VAT they paid ‎to their suppliers.‎



    In June 2016, the GCC countries agreed to impose VAT across the GCC
    region. In February ‎‎2017 (Jumada Al-Awwal 1438), Saudi Arabia ratified
    the GCC VAT framework and ‎committed to impose VAT with effect from
    January 1, 2018 (Rabi Al-Thani 14, 1439). VAT ‎will be introduced at a
    standard rate of 5%.‎



    The General Authority of Zakat and Tax (GAZT) is responsible for
    managing the ‎implementation, administration and enforcement of VAT in
    Saudi Arabia. It does so in close ‎coordination with other relevant
    entities.‎



    The Law and Implementing Regulations outlined in this section articulate
    and define the ‎rules and procedures regulating the implementation of
    VAT and the legal parameters of the ‎words, articles and statements
    pertaining to VAT Law and VAT Implementing Regulations.‎

    ‎ ‎

    The Unified Agreement for Value Added Tax (VAT) of the
    Cooperation Council for the ‎Arab States of the GulfThe Unified
    Agreement for VAT of the Cooperation Council for the Arab
    States of the Gulf ‎was published by UM AL-QURA in its issue number 4667
    dated H1438/7/24. This ‎agreement is to set forth the unified legal
    framework to introduce VAT in the GCC states, ‎which will be imposed on
    the supply of goods & services. The Kingdom's approval of the
    ‎agreement was issued by Royal Decree (number m/51 dated H3/5/1438).‎

    In order to access the Unified Agreement for VAT of the Cooperation
    Council for the Arab ‎States of the Gulf, please follow this link .

    This Unified Agreement for VAT of the Cooperation Council for the
    Arab States of the Gulf ‎must be transposed into domestic legislation
    across the GCC Member States, as such KSA VAT ‎Law and draft
    Implementing Regulations have been developed. 

     

    VAT Law:  



    The VAT Law defines the introduction of VAT outlined in the Unified
    Agreement for VAT of ‎the Cooperation Council for the Arab States of the
    Gulf, it will be applied on 1st January 2018 ‎‎(H1439/4/14).‎

    The VAT Law was officially approved and published on H1438/11/4.‎

    ‎ ‎

    In order to access the VAT Law, please follow the link .

     

    VAT Implementing Regulations:  



    The VAT Implementing Regulations expand on the areas covered within the
    KSA VAT Law, ‎detailing rules for implementation and giving taxpayers
    sufficient information to complete ‎their VAT compliance requirements.
    The Implementing Regulations cover:‎

    DefinitionsTaxable PersonsSupplies of Goods and servicesPlace of SupplyExempt SuppliesZero-rated SuppliesValue of Taxable SuppliesImportsCalculation of Tax payableProcedure and administrationRefunds of TaxGeneral provisionsThe VAT Implementing Regulations were officially approved on
    H1438/12/4. In order to ‎access the VAT Implementing Regulations, please
    follow the link .

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi