Bolehkah Menggunakan Kartu Kredit Ustadz Erwandi Tarmizi, MA
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya :
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
source
Yg terlarang adalah transaksi si nyata, bukan perjanjiannya. Jika tidak membayar bunga sama halnya perjanjian yg tidak dilaksanakan. Maka transaksi tersebut hanyalah hutang piutang biasa, bukan riba.
ReplyDeleteTemen2, kalau seandainya kita bertransaksi tetapi harus pakai credit card, bagaimana hukumnya? pun saya pkai kartu kredit murni krana hanya urusan transksi bisnis, sama niatnya dengan membuka akun di bank konvensional sebgai jasa lalu lintas trnski keungan saja.
ReplyDeleteklo cicilan bunga nol persen, gmn hukumnya?
ReplyDeletegini amat jadi orang bro
ReplyDeletesaklek nih ustadz...
ReplyDeletekok gak ada solusi nya tad. klo untuk alasan transaksi gmana? kan bank sbgai pnyedia layanan jasa transfer bila kendala jarak yg jauh
ReplyDeleteMbok ya ngasih solusi sih tadz, gaji karyawan di Indonesia aja rata2 ditransfer ke bank konvensional bukan bank syariah?
ReplyDeleteMaaf nih akhi ko ustad ini kurang enak ya omongannya
ReplyDeletendut, klo kerja ama klien luar negeri gimana?
ReplyDelete