Apakah Asuransi dan BPJS Termasuk Riba? - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA



"Apakah asuransi dan BPJS termasuk riba?" Sesi tanya jawab dari kajian yang diselenggarakan di Masjid Raya Al-Insan, Jl. Patal Senayan 1 No. 6 - Jakarta Selatan.

Kajian pada hari Kamis, 5 Jumadal Ula 1438 H / 2 Februari 2017 M dengan tema “Riba Dalam Keseharian yang Tidak Diketahui” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Sumber video: Shahabat Taushiyyah
https://www.youtube.com/channel/UCUBvnzBYltmc_vgd8-gAwpA

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

source

Comments

  1. denda BPJS masih ada... ini ana copy kan dr web bpjs

    Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.”

    Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

    “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.”

    ReplyDelete
  2. akan lebih bijak jika video nya di putar semua

    ReplyDelete
  3. Asuransi Haram, krn hal yg akan melindungi kondisi yg tidak diharapkan yg juga tidak pasti terjadinya
    Berarti Pakai Helm, Pakai Payung, Mobil pakai Ban Serap HARAM donk yaaa, awas lo pakai Helm, Payung n Ban Serap ya Bro....

    ReplyDelete
  4. Payung untuk jaga supaya tidak kena hujan, Lo beli kan payungnya, lo relakan uangnya ke penjual
    Sama... Asuransi juga, Lo klu sakit ntar dibayarin ama asuransi, klu mau belo donk Asuransinya, klu uang lo bayar ke perusahaan asuransi lo mesti rela juga, mana ada yg gratis brooo

    ReplyDelete
  5. kalau masih ragu tinggalkan BPJS lebih selamat

    ReplyDelete
  6. Bpjs klo gitu kena gharar juga ustadz. Ya sama aja dengan asuransi yg lain donk??!!

    ReplyDelete
  7. Barusan tnya tmn yg ikut BPJS mandiri,ktnya klo byr telat tpi msh dlm bulan yg sm dg tgl jatuh tempo tdk kena denda...brrti klo demikian hukum nya boleh ya ustadz ikut BPJS mandiri?

    ReplyDelete
  8. Asuransi syariah jelas berbeda dengan konvensial. Syariah tidak ada jual beli, melainkan disimpan sbg iuran tabaru patungan dari seluruh nasabah syariah untuk nasabah yg terkena resiko duluan.Yang anda bayarkan untuk jasa.Jangan salah paham dengan ada pengembalian nilai tunai atau saldo yg tidak sama dg premi yg anda tabung..hasil bisa naik bisa turun sama kayak anda beli emas, tanah, tpi ini saham. Sepertinya masy indonesia masih belum mengerti antara saham dan bunga. Investasi di unitlink yg lagi trend di bbrp asuransi : proteksi + investasi, dibuat terpisah. Investasi ini anda menaruh modal di bbrp perusahaan terkemuka blue chip, penjualan perusahaan untung anda untung, penjualan mereka rugi anda rugi, dan bukan judi. Perusahaannya jelas yg syariah dan tidak menjual barang haram.

    ReplyDelete
  9. Setuju ustad !!
    haram ya haram halal ya halal. Jangan bilang haram terus malah ditarik lagi hukumnya. Lurus itu lebih baik ketimbang sok dibilang lurus tapi setengah melenceng krb urusan duit.

    ReplyDelete
  10. Kalau menurut saya, bukan soal haram atau halalnya, tapi yang jelas ikut asuransi itu rugiiiii..kecuali bpjs bagus menurut saya karna dari pemerintah...

    ReplyDelete
  11. Asuransi moto car berarti tidak riba, yang dibayarkan nasabah rupiah dan nasabah klaim mendapatkan jasa perbaikan mobil, tidak ditukar uang dg uang dan tak ada denda keterlambatan. Makasih pak ustadz.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Asuransi Syariah | Ustadz Dr Erwandi Tarmizi